Sebutan “Pelajar” diberikan kepada peserta didik yang sedang mengikuti proses pendidikan dan pembelajaran untuk mengembangkan dirinya melalui jalur, jenjang dan jenis pendidikan. Peserta didik dalam arti luas. Peserta didik dalam arti luas adalah setiap orang yang terkait dengan proses pendidikan sepanjang hayat, sedangkan dalam arti sempit adalah setiap siswa yang belajar di sekolah (Sinolungan, 1997). Peserta didik dalam arti sempit inilah yang disebut sebagai pelajar. Dikatakan pelajar sebab mereka mengikuti pembelajaran dalam konteks pendidikan formal , yakni pendidikan di sekolah. Melalui pendidikan formal inilah pelajar diajarkan berbagai macam ilmu pengetahuan, seperti Ilmu Pengetahuan Alam, Sosial, Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, dan masih banyak lagi. Diharapkan, selama mengikuti kegiatan pembelajaran, siswa mampu mengembangkan dirinya baik secara social, emosi, intelektual, bahasa, moral dan kepribadian ke arah positif yang diinginkan semua orang. Perkembangan yang diala
Bismillah.. Semangat terus lanjut mengkaji.. Bicara Fasilitator, cobalah baca buku pedoman terbaru terbitan Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah yang berjudul “ Pedoman Terpadu Pelaksanaan Perkaderan ” semacam buku suplemen pelengkap Sistem Perkaderan IPM (SPI) untuk hal-hal yang lebih teknisnya. Disana terdapat narasi lengkap tentang kefasilitatoran, mulai dari fasilitator dalam kontruksi SPI, Teknik-teknik kefasilitatoran, form-form lampiran, hingga kaidah dan kode etik seorang fasilitator. Lalu sebetulnya jika kita baca Sistem Perkaderan IPM (SPI) Emas sampai di bagian akhir pun kita akan menjumpai bab pedoman pelatihan fasilitator dan pendamping. Namun sayang, nampaknya tentang kefasilitatoran ini belum terlalu dikenal khususnya di IPM kota Bandung. Buktinya sependek pengetahuan penulis memang tidak pernah ada yang Namanya pelatihan fasilitator di pola perkaderan IPM Kota Bandung, setidaknya mungkin 2-3 periode ke belakang. Tentu ini sangat disayangkan karena bukan saja it
Komentar